Hukum dan cara solat duduk bagi ibu hamil bakal menjadi ilmu bermanfaat bagi bumil yang sedang dalam masa kehamilan, tetapi tidak bisa sujud dengan sempurna disebabkan perut yang semakin membuncit, ditambah lagi badan yang semakin gemuk dan sering merasa tidak nyaman.
Terkadang bagi bunda yang awam dalam ilmu agama sering muncul pertanyaan bolehkan wanita hamil sholat sambil duduk ? apakah sholat sambil duduk itu mengurangi pahala ? dan pertanyaan lainnya.
Oke moms yang dirahmati Allah SWT mari kita kupas bagaimana cara dan hukum sholat ibu hamil dengan duduk !
Hukum Dan Cara Solat Duduk Bagi Ibu Hamil
Pertama perlu bumil pahamil bahwa Islam itu agama yang sesuai dengan fitrah manusia artinya apabila dijalankan akan memberikan kemuliaan, ketenangan dan kemudahan bagi manusia. Islam memandang ibu mengandung sebagai keadaan berat yang dijalani oleh seorang perempuan, sehingga ada keringanan yang bakal dia dapat karena kemampuannya yang terbatas dalam mengerjakan kewajiban-kewajiban agama, semisal shalat dan puasa.
Kaidah solat untuk orang dengan keadaan sakit ialah dirinya wajib solat dengan menjalankan rukun-rukun dan wajib-wajib solat dengan apa yang menurut dirinya bisa dilakukan, banyak dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang menerangkan pendapat ini semisal :
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (Terjemah Al Qur’an Surat At Taghabun ayat 16)
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (Terjemah Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 286)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (Hadist Riwayat Imam Bukhari, Nomor 7288 dan Muslim nomor 1337)
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (Hadist Riwayat Imam Bukhari nomor 1117).
Maka jawaban pertanyaan bolehkah ibu mengandung solat duduk ?
Ya ada, tata cara solat duduk bagi ibu hamil itu memang ada dalam ajaran Islam, sehingga apabila bunda bisa melaksanakan shalat dengan berdiri maka wajib bunda melakukannya dengan berdiri. Jika wanita hamil tidak mampu solat dengan berdiri, maka ibu hamil shalat dengan duduk.
Kemudian ibu hamil sholat sambil duduk di atas kursi juga boleh karena hal itu memudahkan mereka untuk mendapatkan kekhusyuan dalam solat, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Shalih al Munajjid yang menganjurkan untuk solat duduk di atas lantai dengan duduk bersila, namun jika merasa sangat sulit bisa melakukan sholat sambil duduk di kursi.
Cara solat duduk bagi ibu hamil mengatur posisi sujud sebaiknya lebih ke bawah (rendah) daripada posisi rukuk, dan bunda tidak harus memaksakan meletakkan dahi di lantai ketika sujud apabila sulit dikerjakan cukup dengan menyondongkan badan lebih ke depan dibandingkan posisi rukuk itulah penjelasan dari saikh Ibnu Baz.
Terkadang bagi bunda yang awam dalam ilmu agama sering muncul pertanyaan bolehkan wanita hamil sholat sambil duduk ? apakah sholat sambil duduk itu mengurangi pahala ? dan pertanyaan lainnya.
Oke moms yang dirahmati Allah SWT mari kita kupas bagaimana cara dan hukum sholat ibu hamil dengan duduk !
Hukum Dan Cara Solat Duduk Bagi Ibu Hamil
Pertama perlu bumil pahamil bahwa Islam itu agama yang sesuai dengan fitrah manusia artinya apabila dijalankan akan memberikan kemuliaan, ketenangan dan kemudahan bagi manusia. Islam memandang ibu mengandung sebagai keadaan berat yang dijalani oleh seorang perempuan, sehingga ada keringanan yang bakal dia dapat karena kemampuannya yang terbatas dalam mengerjakan kewajiban-kewajiban agama, semisal shalat dan puasa.
Kaidah solat untuk orang dengan keadaan sakit ialah dirinya wajib solat dengan menjalankan rukun-rukun dan wajib-wajib solat dengan apa yang menurut dirinya bisa dilakukan, banyak dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang menerangkan pendapat ini semisal :
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (Terjemah Al Qur’an Surat At Taghabun ayat 16)
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (Terjemah Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 286)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (Hadist Riwayat Imam Bukhari, Nomor 7288 dan Muslim nomor 1337)
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (Hadist Riwayat Imam Bukhari nomor 1117).
Maka jawaban pertanyaan bolehkah ibu mengandung solat duduk ?
Ya ada, tata cara solat duduk bagi ibu hamil itu memang ada dalam ajaran Islam, sehingga apabila bunda bisa melaksanakan shalat dengan berdiri maka wajib bunda melakukannya dengan berdiri. Jika wanita hamil tidak mampu solat dengan berdiri, maka ibu hamil shalat dengan duduk.
Kemudian ibu hamil sholat sambil duduk di atas kursi juga boleh karena hal itu memudahkan mereka untuk mendapatkan kekhusyuan dalam solat, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Shalih al Munajjid yang menganjurkan untuk solat duduk di atas lantai dengan duduk bersila, namun jika merasa sangat sulit bisa melakukan sholat sambil duduk di kursi.
Cara solat duduk bagi ibu hamil mengatur posisi sujud sebaiknya lebih ke bawah (rendah) daripada posisi rukuk, dan bunda tidak harus memaksakan meletakkan dahi di lantai ketika sujud apabila sulit dikerjakan cukup dengan menyondongkan badan lebih ke depan dibandingkan posisi rukuk itulah penjelasan dari saikh Ibnu Baz.