Sering kali kita mendapati ibu hamil yang mengalami keguguran dan muncul permasalahan hukum fiqih janin yang keguguran apa perlu disholati ? Dalam menjawab pertanyaan ini maka perlu bunda perjelas keadaan bayi yang gugur dalam kandungan itu dan juga dan beberapa tambahan ilmu islam.
Memperoleh keturunan dalam Islam adalah hal fitrah yang diinginkan oleh setiap manusia, terlebih pasangan suami dan isteri yang sudah mendapatkan kehamilan. Beberapa pasangan menikah dianugrahi momongan dalam waktu yang berbeda-beda ada yang singkat semisal 1 tahun sampai 2 tahun pernikahan, sedang antara 3 tahun sampai 5 tahun pernikahan ataupun lama di atas 5 tahun pernikahan.
Supaya tidak terjadi tekanan atau stres berlebih setiap bumil harus niat ikhlas bahwa kehamilannya adalah untuk memperoleh keturunan dengan cara yang sah atau sesuai syariat sehingga bisa mendapatkan pahala besar di sisi Ilahi. Apabila terjadi keguguran maka bunda tidak perlu bersedih sangat mendalam, bersedih boleh saja asalkan dalam kadar normal. Kemudian pasrahkan bahwa keguguran yang didapat adalah takdir atau qadla yang telah ditetapkan-Nya.
APAKAH JANIN YANG KEGUGURAN DISHOLATI ?
Jika Anda mendapatkan janin atau bayi dalam kandungan umur sudah lebih dari 4 bulan akan dilakukan pengurusan jenazah sesuai sunah yaitu dimandikan, dikafani dan dishalati. Menurut hadist bahwa janin yang berusia lebih 4 bulan telah ada ruh yang sudah ditiupkan kepadanya.
Diriwayatkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : Rasulullah Saw telah bersabda kepada kami :
Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya”..sampai akhhir hadits. (HR. Bukhari dalam Al-Bad’u, HR. Muslim dalam Kitaab Al-Qadru)
Dapat dijelaskan pula ukuran harinya yaitu 4 bulan itu sama dengan 120 hari, sehingga janin yang keguguran usia lebih 4 bulan atau 120 hari dikerjakan tata cara pengurusan jenazah sesuai sunnah dan janin tersebut berkumpul dengan manusia di yaumul akhir.
Sebaliknya, jika janin belum genap 4 bulan atau 120 hari maka janin ini tidak dilakukan pengurusan jenazah yaitu tak dimandikan, tak dikafani serta tak dishalati, janin ini dikuburkan di sembarang tempat asalkan baik karena dianggap belum menjadi manusia.
Memperoleh keturunan dalam Islam adalah hal fitrah yang diinginkan oleh setiap manusia, terlebih pasangan suami dan isteri yang sudah mendapatkan kehamilan. Beberapa pasangan menikah dianugrahi momongan dalam waktu yang berbeda-beda ada yang singkat semisal 1 tahun sampai 2 tahun pernikahan, sedang antara 3 tahun sampai 5 tahun pernikahan ataupun lama di atas 5 tahun pernikahan.
Supaya tidak terjadi tekanan atau stres berlebih setiap bumil harus niat ikhlas bahwa kehamilannya adalah untuk memperoleh keturunan dengan cara yang sah atau sesuai syariat sehingga bisa mendapatkan pahala besar di sisi Ilahi. Apabila terjadi keguguran maka bunda tidak perlu bersedih sangat mendalam, bersedih boleh saja asalkan dalam kadar normal. Kemudian pasrahkan bahwa keguguran yang didapat adalah takdir atau qadla yang telah ditetapkan-Nya.
APAKAH JANIN YANG KEGUGURAN DISHOLATI ?
Jika Anda mendapatkan janin atau bayi dalam kandungan umur sudah lebih dari 4 bulan akan dilakukan pengurusan jenazah sesuai sunah yaitu dimandikan, dikafani dan dishalati. Menurut hadist bahwa janin yang berusia lebih 4 bulan telah ada ruh yang sudah ditiupkan kepadanya.
Diriwayatkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : Rasulullah Saw telah bersabda kepada kami :
Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya”..sampai akhhir hadits. (HR. Bukhari dalam Al-Bad’u, HR. Muslim dalam Kitaab Al-Qadru)
Dapat dijelaskan pula ukuran harinya yaitu 4 bulan itu sama dengan 120 hari, sehingga janin yang keguguran usia lebih 4 bulan atau 120 hari dikerjakan tata cara pengurusan jenazah sesuai sunnah dan janin tersebut berkumpul dengan manusia di yaumul akhir.
Sebaliknya, jika janin belum genap 4 bulan atau 120 hari maka janin ini tidak dilakukan pengurusan jenazah yaitu tak dimandikan, tak dikafani serta tak dishalati, janin ini dikuburkan di sembarang tempat asalkan baik karena dianggap belum menjadi manusia.