Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Dalam Islam

Tidak dipungkiri pergaulan bebas pada sistem demokrasi melahirkan banyak permasalahan mulai dekadensi moral, remaja tidak malu bermaksiat sampai dengan kasus pacaran atau zina dengan akhir MBA atau married by accident. Untuk itu masyarakat perlu tahu hukum menikahi wanita hamil duluan yang sering kali banyak yang salah kaprah mengenai hal ini.

Awalnya kita perlu tahu bahwa Al Kholiq yaitu Allah SWT telah menciptakan manusia dengan potensi naluri melestarikan keturunan atau menyukai lawan jenis, laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya. Dalam menyalurkan hasrat melestarikan keturunan, Ilahi telah menetapkan bahwasannya pernikahan adalah jalan satu-satunya.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Dalam Islam


Adapun pernikahan itu dilakukan agar manusia meraih fitrahnya sebagai makhluk yang sempurna, apabila ada prilaku menyimpang dari penyaluran naluri melestarikan keturunan ini maka dianggap berbuat haram semisal khalwat atau berduaan yang bukan muhrim, pacaran sampai dengan berzina.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan


Kami akan membagi persoalan terkait hukum menikah dalam keadaan hamil dalam pertanyaan sebagaimana yang kami sadur dari situs an-nashihah.com sebagai berikut ?

Apakah hukum menikahi wanita hamil ?

Jawaban atau penjelasan wanita hamil yang dinikahi terbagi dalam 2 kategori yaitu,

Pertama, wanita yang firaq atau dijatuhkan talak oleh suaminya sedang dia dalam keadaan hamil. Untuk kategori perempuan hamil ini maka haram menikah atau dinikahi hingga masa ‘iddah selesai.

Kedua, perempuan mengandung disebabkan perbuatan zina yang sering kita temui di masyarakat akibat pergaulan bebas.

Wanita hamil karena perbuatan zina maka ada beberapa kasus yang terkait wanita berzina kemudian dia mengandung atau tidak ?

Syarat Pertama, Taubat

Maka kami mengambil pendapat ulama yang terkuat adalah ada syarat wanita hamil di luar nikah harus bertaubat, ini pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan juga dari Abu ‘Ubaid, Qatadah dan Ishaq.

Wanita hamil duluan sebelum menikah harus taubat dari perbuatan zina yang harus memenuhi 5 syarat sebagaimana berikut :

1. Taubat dengan niat Ikhlash karena Allah.

2. Dia sangat menyesali perbuatan zina yang pernah dilakukannya.

3. Dia betul-betul lepas perbuatan dosa itu.

4. Mempunyai azam kuat tak mengulangi perbuatan dosa besar ini.

5. Taubat dilakukan pada keadaan yang betul-betul muncul dari iman dan pemahaman.

Syarat Kedua, Sudah lepas masa ‘iddah

Wanita hamil duluan sebelum menikah harus lepas masa ‘iddah merupakan pendapat kuat yang dikeluarkan oleh Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad, Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Ishaq bin Rahawaih dan Rabi’ah bin ‘Abdurrahman.

Dari beberapa dalil-dalil Al Qur’an dan al Hadist jelas bahwa perempuan hamil disebabkan perbuatan zina maka haram dinikahi hingga dia melahirkan bayi di kandungannya.

Itulah jawaban dari hukum menikahi wanita hamil duluan yang semoga dapat Anda pahami dengan baik.

Jika anda merasa artikel ini menarik, silahkan klik tombol share di Bawah ini.