Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Tidak terasa perjalanan masa kehamilan 9 bulan dan masa menyusui 2 tahun sudah tuntas, maka bunda perlu segera melaksanakan cara bayar hutang puasa ramadhan bagi ibu hamil sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah.

Islam ialah agama yang mudah untuk dikerjakan karena seruan atau perintah Allah SWT itu sesuai dengan fitrah manusia. Tidak banyak Ilahi telah memberikan keringanan atau rukhsoh kepada muslim pada beberapa amalan ibadah semisal pada pelaksanaan ibadah puasa ramadhan. Ibu mengandung dan wanita menyusui boleh membatalkan puasa ramadhan apabila ditakutkan terjadi gangguan pada kesehatan moms dan buah hati.

Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Para ulama memberikan pendapat syar'ie seputar tata aturan membayar hutang puasa yang ditinggal oleh ibu hamil karena sebab yakni :

Para ibu mengandung yang mempunyai kondisi kesehatan yang tidak kuat atau semakin lemah dengan akibat terjadi sesuatu hal buruk atau resiko pada dirinya dan juga bayi dalam kandungan maka penjelasan sebagai berikut :

1. Ibu Hamil Khawatir Kesehatan Dirinya Sendiri apabila Puasa Ramadhan

Apabila moms meninggalkan puasa ramadhan karena kondisi ini maka harus mengqadha atau mengganti puasa tanpa disertai dengan pembayaran fidyah pada kemudian hari saat mampu berpuasa.

Dalil al Qur’an atas pendapat ulama tentang ibu hamil kategori ini adalah Surat Al Baqarah ayat 184.

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

2. Sedangkan Ibu Hamil Khawatir Dirinya dan Janin Jika Puasa Ramadhan

Hukum cara bayar hutang puasa ramadhan bagi ibu hamil ini sama dengan kondisi pertama (di atas), moms harus qadha atau mengganti puasa ramadhan dengan jumlah hari-hari puasa yang tidak terlaksana di kemudian hari, inilah pendapat dari Imam Nawawi rahimahullah dari kalangan mahdzab ulama Syafi’iyah.

3 . Ibu Hamil Khawatirkan Kesehatan Janin Dalam Kandungan

Apabila dugaan kuat ibu hamil saat berpuasa ramadhan memberikan resiko pada kesehatan janin, bisa terlebih dahulu diagnosa dokter amanah dan ahli maka ada 2 pendapat ulama :

a. Ulama yang mewajibkan ibu hamil bayar hutang ramadhan dengan qadha yang dikeluarkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahumallah dan Syaikh Bin Baz.

b. Ulama yang mewajibkan Ibu hamil membayar fidyah menyandarkan dari pendapat sahabat dan paman Nabi Saw Ibnu Abbas radhiallahu’anhu yang berkata “Ibu hamil dan ibu menyusui, apabila takut (khawatir) pada anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud). Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu juga berpendapat demikian.

Sekian share buat bunda cara bayar hutang puasa ramadhan bagi ibu hamil dengan beberapa kondisi di atas disertai dengan pendapat ulama dan dalilnya.

Jika anda merasa artikel ini menarik, silahkan klik tombol share di Bawah ini.